وَعَنْ جَابِرٍبْنُ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ, فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ, وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ عَلَى رُوَاتِه
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: “Cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.
Satu Tayamum Untuk Satu Salat Wajib
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّ ا
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.
Demikian beberapa dalil tentang tayamum semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Dalil Larangan Berbuat Jujur dalam Kondisi Tertentu
Kejujuran yang Salah dengan Lipatan Dosa
Kiat dalam Islam Selamatkan Keluarga dari Api Neraka
40 Rekomendasi Objek Wisata di Bogor
Mengenal Lebih Dekat Ilmu Mantiq atau Mi'yar al Ulum
Pelajari Ilmu Matiq, Wajibkah?
Open Donasi Untuk Biaya Lahiran, Denise Chariesta banjir Cibiran
Pengelolaan Aset Bermasalah, Plt Bupati: Pelan-pelan Kita Perbaiki
Waduh! Walikota Bogor Temukan PPDB Bermasalah
Kumpulan Dalil Pernikahan, Mubalig Wajib Tahu