Baca Juga: Bekal Berumah Tangga dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari
Menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali menjelaskan lebih spesifik dalam melakukan hubungan seksual, bahwa dikatakan olehnya aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).
Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ
Baca Juga: Belum Merasakan kemenangan di BRI Liga 1 Persija Jakarta Kembali Berbagi Poin Dengan Persipura
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Dengan penjelasan diatas, baik para suami atau isteri diperbolehkan untuk menggauli pasangannya dibagian manapun dan dengan gaya apapun dengan baik dan lembut. Dengan catatan tidak melanggar ketentuan diatas.