Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.

- Senin, 20 September 2021 | 12:49 WIB
Ilustrasi Oral Seks Suami Istri (Gambar/Pixabay)
Ilustrasi Oral Seks Suami Istri (Gambar/Pixabay)

Baca Juga: Bekal Berumah Tangga dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari

Menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali menjelaskan lebih spesifik dalam melakukan hubungan seksual, bahwa dikatakan olehnya aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Baca Juga: Belum Merasakan kemenangan di BRI Liga 1 Persija Jakarta Kembali Berbagi Poin Dengan Persipura

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Dengan penjelasan diatas, baik para suami atau isteri diperbolehkan untuk menggauli pasangannya dibagian manapun dan dengan gaya apapun dengan baik dan lembut. Dengan catatan tidak melanggar ketentuan diatas. 

Halaman:

Editor: Irawan BT

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X