Pembagian Rumah Warisan Orang Tua Menurut Hukum Waris Perdata

- Selasa, 11 Juli 2023 | 07:58 WIB
Potret ilustrasi rumah (Sumber foto: pixabay)
Potret ilustrasi rumah (Sumber foto: pixabay)

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

- 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
- Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua menurut hukum, semoga bermanfaat.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Beberapa Dalil Larangan Marah

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Sumber: Detik News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X