Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.
Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:
- 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
- Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.
Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua menurut hukum, semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Beberapa Dalil Larangan Marah
Jomblo Berpotensi Mati Syahir, Simak Kisah ini
Hukum Doa Meminta Kematian
Humor Tinggkat Tinggi Sahabat Nabi Nuaiman
Santri Bertanya Kiyai Tertawa
China Melarang Impor Makanan dari Sejumlah Prefektur Jepang untuk Keamanan Konsumen
India Meningkatkan Produksi Peralatan Militer untuk Mengurangi Ketergantungan pada Rusia
BNPT Memberikan Klarifikasi: Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Melanggar Undang-Undang Terorisme
Kontroversi Denise Chariesta Menggunakan Ayat Alkitab dalam Donasi 'Hamil Tanpa Suami' Mengundang Kemarahan Ne
Ribuan Mahasiswa RI Beralih Kewarganegaraan ke Singapura: Apa yang Menarik di Sana?
Inilah Fakta Menarik Sepatu Bata, Merek Ternama yang Ternyata Bukan Asli Indonesia
Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Mengungkapkan Penyesalan dan Komitmen Membangun Kembali Rumah Tangga Mereka
Putri Cantik Panji Gumilang Membuka Babak Baru dalam Karir Politiknya di Dapil 8 Jawa Barat melalui PKB
Gus Yahya ingatkan Harmonisasi adalah Tanggung Jawab Semua Umat
Di Forum Sosialisasi Asean IIDC, Ketum PBNU Sampaikan Piagam PBB sebagai Konsensus Hidup Secara Damai
Asyik Ada Peluang Beasiswa Kuliah, Simak Ketentuan Beasiswa Pergunu
Kenali Al-Jabarti, Sang Pelopor Penulisan Sejarah Islam Modern
Ibilah Doa Rasulullah Saw Sepanjang Perjalanan Pulang Ibadah Haji
BRIN Memberikan Tanggapan terhadap Pernyataan Aryanto tentang Temuannya, Nikuba
Tekhnik Melilih Pasangan Hidup Versi Imam Ghozali
Isryarat Al-Quran dalam Konteks Memilih Pasangan Hidup
Kenali Etika Calon Jamaah Haji Agar Mendapat Balasan Surga
Kedalaman Ilmu Syekh Sa'id Al-Nursi
Mencukur Bulu Kemaluan: Keputusan Pribadi yang Perlu Dijaga dengan Hati-Hati
Lady Nayoan Gugat Cerai Rendy Kjarnett. Sidang di Gelar Pekan Depan
Bikin Nafsu Makan, Resep Tempe Bacem ala Mbok Midut
Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar
Pentingnya Pronounciation dalam Bahasa Inggris
Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Panggil 4 Saksi Ahli
Nathalie Holscher Lepas Hijab