Tiga Orang Struktur MUI Terlibat JI. Densus Tangkap Pelaku dan Tulusuri Sumber Dananya.

- Kamis, 18 November 2021 | 20:16 WIB
densus 88 anti teror menangkap 3 oknum  terduga teroris di mui.  (youtube.com )
densus 88 anti teror menangkap 3 oknum terduga teroris di mui. (youtube.com )

Baca Juga: Olivia Nathania Ditolak Penangguhannya Oleh Kepolisian Dalam Penipuan CPNS.

Kemudian, diketahui sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.

Baca Juga: Komedian Narji Cagur di Kabarkan Banting Setir ke Dunia Politik

“Ada 28 berita acara pemeriksaan ( BAP ) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka,” kata Rusdi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).

Baca Juga: Nadiem Makarim: Bantuan Subsidi Kuota Bagi Pelajar Kembali Disalurkan Pada Periode November 2021.

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: DKI Jakarta Tergenang Banjir Berminggu-minggu, Wagub DKI Jakarta Membantah Genangan Air berhari-hari.

Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara. Yang telah tayang dengan Judul; "Polri Dalami Pendanaan Jamaah Islamiyah Sejak 2019, Sebut Ada Lembaga Amil Zakat yang Berkamuflase.

“Siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” kata Aswin.

Baca Juga: Terdengar Santer Semua Ruas Jalan Tol Akan Dijual Belikan, Siapa Pengusaha yang Sedang Meliriknya?

Demikian Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X