Tiga Orang Struktur MUI Terlibat JI. Densus Tangkap Pelaku dan Tulusuri Sumber Dananya.

- Kamis, 18 November 2021 | 20:16 WIB
densus 88 anti teror menangkap 3 oknum  terduga teroris di mui.  (youtube.com )
densus 88 anti teror menangkap 3 oknum terduga teroris di mui. (youtube.com )

BogorTimes - Aparat penegak hukum dalam hal ini Tim Datasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri sudah sejak lama menelusuri hingga akhirnya mendalami serta mengungkap terduga tiga oknum teroris yang ada ditubuh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), mereka adalah tokoh agama sekaligus pengurus ( MUI ) yang pasti aparat sudah mengantongi bukti yang kuat hingga sampai adanya tindakan penangkapan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyelidiki, mempelajari, mengawasi dan mendalami tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah ( JI ), mulai dari struktur organisasi sampai pada sumber dana ( JI ) sejak tahun 2019.

Bahkan Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu, menemui gerak gerik mencurigakan karena adanya pergerakan yang yang sedikit berbeda arah tujuannya dengan menemui beberapa ratusan kotak amal yang disebar kepelosok-pelosok gunanya untuk mendanai kelompok tersebut dan telah disita oleh Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Membeludaknya Pesanan Mobil listrik Hyundai, Konsumen Harus Menunggu Tahun Depan.

Dalam hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto ( Amir JI ) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 Antiteror untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI.

“Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Harapan Besar Wagub DKI Jakarta Agar Formula E Dapat Dukungan dari PemerIntahan Jokowi.

Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.

Selain itu, menurut Rusdi, ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.

Baca Juga: Batal Balapan Internasional Disirkuit Mandalika, lintasan Dirasakan Belum Siap Untuk Standar Safety Dorna.

“Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya,” kata Rusdi.

Lebih lanjut, sumber pendanaan kedua, kata Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf ( LAM BM ABA ).

Baca Juga: Valentino Rossi: Saksi Bisu MotoGP Valencia Menjadi Race Terakhir dan Inilah Segudang Prestasinya Sang Legenda

Adapun lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI, untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.

“Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Olivia Nathania Ditolak Penangguhannya Oleh Kepolisian Dalam Penipuan CPNS.

Kemudian, diketahui sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.

Baca Juga: Komedian Narji Cagur di Kabarkan Banting Setir ke Dunia Politik

“Ada 28 berita acara pemeriksaan ( BAP ) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka,” kata Rusdi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).

Baca Juga: Nadiem Makarim: Bantuan Subsidi Kuota Bagi Pelajar Kembali Disalurkan Pada Periode November 2021.

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: DKI Jakarta Tergenang Banjir Berminggu-minggu, Wagub DKI Jakarta Membantah Genangan Air berhari-hari.

Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara. Yang telah tayang dengan Judul; "Polri Dalami Pendanaan Jamaah Islamiyah Sejak 2019, Sebut Ada Lembaga Amil Zakat yang Berkamuflase.

“Siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” kata Aswin.

Baca Juga: Terdengar Santer Semua Ruas Jalan Tol Akan Dijual Belikan, Siapa Pengusaha yang Sedang Meliriknya?

Demikian Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:
1
2

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X