Pentingnya Amanah dan Sikap Adil dalam Islam

- Rabu, 20 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Buku besar Imam Al Ghazali (Pixabay.com)
Ilustrasi Buku besar Imam Al Ghazali (Pixabay.com)

Orang-orang Quraisy merasa bingung karena perempuan tersebut termasuk dari suku terhormat.

Mereka lantas ingin matur kepada Nabi Muhammad untuk menyelesaikan perkara tersebut. Di antara mereka ada harapan bahwa kasus pencurian tersebut tidak perlu diproses secara hukum karena pelakunya termasuk orang terhormat.

Ketika itu Utsamah bin Zaid yang diminta untuk matur kepada Rasulullah SAW. Mendengar penjelasan Utsamah, Nabi Muhammad langsung bersabda sebagai berikut:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فخَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya, “’Apakah kau meminta syafaat (bantuan keringanan) dalam urusan penegakkan ketentuan (hukum) Allah?’ Nabi Muhammad lantas berdiri dan bersabda, ‘Sungguh kaum sebelum kalian itu rusak dan hancur karena mereka tidak adil (tidak konsisten) dalam menegakkan hukum Allah. Jika yang mencuri adalah orang terhormat, mereka tidak meneruskan proses hukumnya. Jika yang mencuri orang lemah (orang biasa), mereka tegakkan hukum kepadanya. Demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya,’” (Muttafaq alihi).

Pesan dalam hadits ini sudah sangat jelas, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan keadilan dalam hukum. Sebaliknya, Nabi Muhammad sangat membenci orang-orang yang mempermainkan hukum. Wallahu a’lam.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X