ekonomi

Penyaluran BSU tahap VI , KemNaKer Salurkan melalui Bank Himbara

Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:17 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah akan segera cair mulai minggu ini. (Ilustrasi foto: Instagram/@purworejoku)

Bogor Times- Kementerian Ketenagakerjaan terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022.

Saat ini penyaluran tahap VI sedang dilakukan. Penyaluran tahap VI tersebut diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

 

Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca Juga: Kapolri Tanggapi Soal Citra ‘Jelek’ : Kami Sedang Diayak dan Disaring Menjadi Emas Murni 24 Karat

"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," kata Menaker Ida dalam siaran pers usai menghadiri acara LKS Bipartit Awards tahun 2022 di Jakarta.

Data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I sampai dengan VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.

Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

 

Baca Juga: Simak Penjelasan IDAI, 26 Anak Penderita Gagal Ginjal Akut terjadi pada Anak usia 1-12 Tahun

Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.

Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau situs bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," tutupnya.***

Tags

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB