Artinya: Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah. (Lihat: Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman: 189-190).
Bagi orang yang memang sudah siap dan memungkinkan untuk menikah pada bulan Syawal, maka inilah saat yang baik, sebagaimana pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Aisyah RA, meskipun baik juga dilaksanakan pada bulan-bulan lain.
Cc Ahmad
Artikel Terkait
Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan
Hati-hati Tidur Setelah Sahur, Ketahui Dampak Negatifnya
Kualitas Pedestrian Buruk, Pengendara Jadi Kambing Hitam
Pesantren Kilat Masjid Djamie Al Ikhlas Cogreg, Hadirkan Tenaga Pendidik dari Alumnus Tarim dan Al Anwar Rembang
Jemaah Aboge Baru Mulai Puasa Hari ini, Rabu 13 Maret 2024
Informasi Jadwal Imsakiyah Wilayah Jakarta Hari Ke-2 Ramadhan, Rabu 13 Maret 2024 Rab, 13 Maret 2024
Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024
Empat Kali Kecolongan, Keamanan Pasar Kebon Kembang Bobrok?
Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?
Puasa Hari Jumat Haram? Simak Penjelasannya