Jangan Abaikan Zakat!, Berikut Beberapa Macam Siksaan Bagi Muslim Yang Lalai

- Jumat, 14 April 2023 | 00:49 WIB
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)

Dan ke Lima, diambil paksa dan dihukum Zakat bisa diambil paksa oleh pemerintah yang berwenang dan si pembangkang zakat dikenai sanksi yang membuatnya jera. Seperti penjelasan Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi, dalam kitabnya, Al-Muhaddzab:

  ومن وجبت عليه الزكاة وقدر على إخراجها لم يجز له تأخيرها لانه حق يجب صرفه إلى الآدمي توجهت المطالبة بالدفع إليه فلم يجز له التأخير كالوديعة إذا طالب بها صاحبها فإن أخرها وهو قادر على أدائها ضمنها لانه أخر ما وجب عليه مع إمكان الأداء فضمنه كالوديعة ومن وجبت عليه الزكاة وامتنع من أدائها نظرت فإن كان جاحدا لوجوبها فقد كفر وقتل بكفره كما يقتل المرتد لان وجوب الزكاة معلوم من دين الله عز وجل ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله تعالى وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره.  وإن منعها بخلا بها أخذت منه وعزر  

Artinya,“Siapa saja yang wajib membayar zakat dan mampu mengeluarkannya, maka ia tidak boleh menunda-nundanya karena zakat adalah hak yang wajib dibayarkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang mana tuntutan zajat telah mengarah kepadanya, sehingga tidak boleh ditunda. Hal ini seperti barang titipan ketika pemiliknya hendak mengambilnya.

  (1) Apabila ia menunda zakat, padahal mampu membayarkannya, maka ia bertanggung jawab padanya. Sebab ia telah menunda sesuatu yang wajib dibayarkannya dalam kondisi mampu melaksanakannya. Karenanya ia harus bertanggung jawab atas zakat tersebut bila ada kerusakan, misalnya, seperti barang titipan yang hendak diambil oleh pemiliknya.

Siapa saja yang wajib membayar zakat tapi justru enggan melakukannya, maka dilihat. Apabila ia enggan membayar zakat karena mengingkari hukum wajibnya, maka ia dihukum mati seperti seorang muslim yang murtad (dalam konteks negeri Islam yang memberlakukan syariat sebagai hukum positif).

Karena kewajiban zakat termasuk ajaran Islam yang ma'luman min dinillah dharuratan, atau ajaran yang diketahui oleh orang alim maupun umumnya orang Islam. Sebab itu, siapa saja yang mengingkari hukum wajibnya, maka sungguh telah menganggap bohong terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan dihukumi kufur atau keluar dari keimanan.  

(2) Apabila ia enggan membayar zakat karena kikir, maka zakat tersebut dapat diambil secara paksa oleh pemerintah dan ia dihukum.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhazdzab, [Beirut], juz V, halaman 301).  

Mengingat begitu pentingnya peran zakat bagi pemberdayaan kaum dhu’afa dan keseriusan syari’at mengancam para pembangkangnya, maka pembahasan tentang zakat dan pelbagai problematikanya menemukan relevansinya dan menjadi kebutuhan penting umat Islam.****

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X