وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah.”
8. Hadis Tentang Menikah untuk Menyempurnakan Agama
Ayat tentang pernikahan
Dalam hadis ini, dijelaskan bahwa menikah merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim untuk menyempurnakan agamanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
9. Menikah untuk Menjaga Kemaluan
Selain itu, hadis lain menjelaskan bahwa menikah merupakan upaya bagi seorang Muslim untuk menjaga kemaluannya agar tidak berbuat zina. Apabila belum mampu menikah, seorang Muslim diminta untuk berpuasa.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
10. Menahan Pandangan Haram
Ayat tentang pernikahan
Agak mirip dengan hadis sebelumnya, hadis ini menjelaskan bahwa menikah dapat mencegah seorang Muslim untuk beradu pandang dengan orang yang bukan mahramnya.
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).
11. Menjadi Golongan Mukmin
Menikah akan memasukkan seseorang dalam golongan orang-orang mukmin dan akan ditolong oleh Allah Swt.
ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ