Awas, Jangan Tidur Sembarangan Waktu.

- Jumat, 24 September 2021 | 13:23 WIB
ilustrasi bayi yang sedang tidur (https://pixabay.com/id/photos/bayi-gadis-tidur-sedang-tidur-1151351/)
ilustrasi bayi yang sedang tidur (https://pixabay.com/id/photos/bayi-gadis-tidur-sedang-tidur-1151351/)

Sebab dimakruhkannya tidur sebelum melaksanakan shalat isya’ adalah dikarenakan khawatir akan habisnya waktu isya’ karena tidur terlalu lelap, seperti halnya kebiasaan kebanyakan orang yang tidur di malam hari namun belum melaksanakan shalat isya’.

Alasan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari:

وَأما سَبَب كَرَاهَة النّوم قبلهَا فَلِأَن فِيهِ تعرضا لفَوَات وَقتهَا باستغراق النّوم، وَلِئَلَّا يتساهل النَّاس فِي ذَلِك فيناموا عَن صلَاتهَا جمَاعَة. وَأما كَرَاهَة الحَدِيث بعْدهَا فَلِأَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى السهر، وَيخَاف مِنْهُ غَلَبَة النّوم عَن قيام اللَّيْل وَالذكر فِيهِ، أَو عَن صَلَاة الصُّبْح

“Adapun sebab makruhnya tidur sebelum isya’ karena akan berpotensi hilangnya waktu isya’ dengan menghabiskan waktu untuk tidur dan juga supaya orang-orang tidak menganggap enteng hal demikian, hingga mereka tidur dan meninggalkan shalat isya’ secara berjamaah. Adapun makruhnya berbincang-bincang setelah isya’ karena akan mendorong untuk begadang dan dikhawatirkan akan tertidur hingga meninggalkan qiyamul lail, berdzikir saat malam dan meninggalkan shalat subuh” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari, juz 5, hal. 66).

Sedangkan waktu tidur yang dianjurkan oleh syara’ adalah tidur di waktu qailulah. Dalam hadits dijelaskan:

قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَقِيلُ

“Tidurlah qailulah (siang hari) kalian, sesungguhnya Syetan tidak tidur di waktu qailulah” (HR ath-Thabrani)

Waktu qailulah ini ada yang menafsirkan tidur sebelum waktu dhuhur (tergelincirnya matahari), ada pula yang menafsirkan setelah masuk waktu dhuhur.

Yang pasti, fungsi utama tidur qailulah ini adalah sebagai persiapan agar dapat melaksanakan qiyam al-lail dengan shalat dan berdzikir di malam hari. Seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali:

القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار

“Tidur qailulah adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, hal. 338).

Selain itu, syara' menganjurkan agar seseorang menjadikan waktu malam sebagai waktu untuk tidur dan istirahat, sedangkan waktu siang untuk bekerja dan beraktivitas. Sebab pola demikianlah yang dipandang ideal dan sesuai dengan ajaran Islam.

Hal ini seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً

“Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian (waktu tidur), dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan” (QS An-Naba’, Ayat: 10-11).

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X