Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa waktu tidur yang tidak dianjurkan ada pada tiga waktu, yakni tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari, tidur setelah masuknya waktu ashar, dan tidur sebelum melaksanakan shalat isya’.
Sedangkan waktu tidur yang dianjurkan adalah tidur di waktu qailulah dan menjadikan malam hari sebagai waktu untuk istirahat panjang, sedangkan siang hari dijadikan waktu untuk beraktivitas dengan bekerja.
Ketentuan demikian merupakan tuntunan yang diajarkan oleh syara’ bagi orang yang memungkinkan untuk melaksanakannya.
Berbeda halnya bagi orang yang memiliki tuntutan pekerjaan atau profesi yang beraktivitas semalam suntuk, maka dalam kondisi demikian waktu siang dapat ia gunakan sebagai waktu istirahat panjang dengan tetap berupaya untuk tidak tidur di waktu-waktu yang dimakruhkan. Wallahu a’lam.*** (M Ali Zainal Abidin/nu.or.id )
Artikel Terkait
Puluhan Kiyai Sepuh Bahas Muktamar NU Ke- 34 di Pesantren Lirboyo
Gus Nadir Analogikan Dinamika Muktamar NU Seperti Pertandingan Sepak Bola
Demi Rumah Tangga, Shema Titipkan Suami
Ketegangan Memanas , Usai di Kabarkan Australia Laporkan China ke WTO
Geger Trending Tagar ' Australia Berbohong ' di Twitter.