Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa makanan atau minuman yang bercampur dengan semut, baik dalam keadaan masih hidup atau sudah mati, tetap mati.
Al hasil, makanan yang terdapat bangkai semut di dalamnya tetap halal atau boleh dimakan***
Artikel Terkait
Hari Rabu, Kekeramatan, Ke Istimewaan Berdasar Pada Kisah Shohabat dan Hadis
Cara Jitu Hadapi Suami Pelit, Tinjauan Hadis Nabi Muhammad SAW dan Tekhnik, Para Istri Wajib Tau
Jangan Keliru Tentang Syariat Kebolehan Poligami Empat Istri
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Ingin Diakui Umat Nabi Muhammad? Citai Tanah Air, Simak Dalil Hadis Keharusan Mencintai Negara
Jangan Bunuh Semut Jenis ini! Dilarang oleh Nabi Muhammad SAW