Sidang Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Sampai Agenda Pembelaan

- Rabu, 20 Maret 2024 | 15:19 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Bogor Times-  Buntut dari dugaan pemalsuan daftar pemilih pada pemilu  2024 masuk babak baru. Penasihat hukum tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ini menjadi terdakwa pemalsuan daftar pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menuntut mereka dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami akan memberikan pembelaan dan menjawab tuntutan jaksa,” kata penasihat hukum terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah, saat dihubungi pada Selasa malam, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Kasus Selingkuh Mantu dan Mertua Disidangkan, Kompak Tidak Bantah Zinah

Baca Juga: Oknum Pungli SD di Bogor Tengah Ketakutan, Kadisdik Masih Tunggu Laporan dari Anak Buah

Baca Juga: Diduga Tidak Terima Hasil Pleno, Saksi AMIN Walk Out

Akbar menyebut apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan yang juga dakwaan ihwal melanggar Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 akan menjadi kabar buruk terhadap penegakan hukum Pemilu.

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 72 juta.

“Itu jelas sangat mengerikan, bisa jadi preseden buruk,” kata Akbar.

Baca Juga: Jahat! Abraham Samad Ubah Judul Video Nasaruddin Umar

Baca Juga: Biaya Invoice Tinggi, Pedagang Pasar Kebon Kembang Merasa Dijadikan Sapi Perah

Baca Juga: Pentingnya Penghitungan THR yang Tepat dalam Proses Penggajian

Akbar beralasan, tuntutan terhadap pelanggaran Pasal 544 tidak pernah bisa dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan. Dia mencontohkan, Jaksa menuding para terdakwa memalsukan data pemilih, tapi tidak ada data pembanding untuk dijadikan patokan bahwa itu data bodong.

“Misalnya dari data nomor sekian, data asli dan pembanding, itu tidak ada pembuktian,” kata Akbar.

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta atau diganti kurungan tiga bulan.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X