Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan: IPW Desak Polda Sulsel Bertindak Profesional
Baca Juga: Biaya Invoice Tinggi, Pedagang Pasar Kebon Kembang Merasa Dijadikan Sapi Perah
Baca Juga: Pentingnya Penghitungan THR yang Tepat dalam Proses Penggajian
Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur.
“Atau bisa jadi tidak dijalankan karena masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrah tidak melakukan pidana lain,” beber Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Maret 2025. Jaksa juga menyebut spesifik kepada terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad dengan tuntutan yang sama.
Mengulas, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa dalam dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Sebelum menyatakan tuntutan, Jaksa merinci ihwal perbuatan yang memberatkan hukuman terhadap tujuh terdakwa, yaitu PPLN tidak menyelenggarakan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muhammad, Jaksa menyebut dia telah menyalahgunakan wewenang dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih yang berdampak pada proses pencocokan data dari awal hingga akhir tidak maksimal. Selain itu, Jaksa juga menilai Masduki pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Tidak memenuhi panggilan penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Jaksa.***
Cc.Ahmad
Artikel Terkait
Usai Selesai Jadi Presiden, Jokowi Pakai Yusril Untuk Tameng Hukum, Simak Tanggapan Yusril
Kasus Obat Batuk Sirup Gagal Ginjal, Kuasa Hukum: Jaksa Lemah Pembuktian
Insiden Perundungan di SD Gresik yang Mengakibatkan Kebutaan Siswa: Proses Hukum dan Pencarian Keadilan
Oknum Ormas Pemalak Pegawai Toko Fotokopi di Bekasi Selatan, Pemilik Minta Perlindungan Hukum
Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Pengamat Hukum Diduga Diintimidasi Oknum Aparat di SMA N 7 Kota Bogor
REKRUT KADER IDIOLOGI, RAYON HUKUM SUKSES LAKSAKAN MAPABA KE-III
Kriminalisasi Terhadap Pakar Hukum Pidana Langgar Kedaulatan Kampus dan Kebebasan Akademik
Lurah Jadi Biong Prizinan, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Angkat Suara
Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?