Sidang Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Sampai Agenda Pembelaan

- Rabu, 20 Maret 2024 | 15:19 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan: IPW Desak Polda Sulsel Bertindak Profesional

Baca Juga: Biaya Invoice Tinggi, Pedagang Pasar Kebon Kembang Merasa Dijadikan Sapi Perah

Baca Juga: Pentingnya Penghitungan THR yang Tepat dalam Proses Penggajian

Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur.


“Atau bisa jadi tidak dijalankan karena masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrah tidak melakukan pidana lain,” beber Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Maret 2025. Jaksa juga menyebut spesifik kepada terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad dengan tuntutan yang sama.

Mengulas, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa dalam dugaan pemalsuan  data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Sebelum menyatakan tuntutan, Jaksa merinci ihwal perbuatan yang memberatkan hukuman terhadap tujuh terdakwa, yaitu PPLN tidak menyelenggarakan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muhammad, Jaksa menyebut dia telah menyalahgunakan wewenang dalam merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih yang berdampak pada proses pencocokan data dari awal hingga akhir tidak maksimal. Selain itu, Jaksa juga menilai Masduki pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Tidak memenuhi panggilan penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Jaksa.***

Cc.Ahmad

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X