Baca Juga: Lebih Terkenal dari Rudi, PKB Wacanakan Erni Sugiyanti
Baca Juga: Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa
Baca Juga: Falakiyah NU Soroti 58 Titik Pantau Hilal
Kedua, sebagian ulama antara lain Ibnu Suraij, Taqiyyuddin al-Subki, Mutharrif bin Abdullah dan Muhammad bin Muqatil, menyatakan bahwa awal puasa dapat ditetapkan dengan metode hisab (perhitungan untuk menentukan posisi hilal). Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta'ala dan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Allah berfirman dalam surat Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَاز ِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bersinar, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu).” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan ْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka perkirakanlah ia.” Ayat di atas menjelaskan bahwa tujuan penciptaan sinar matahari dan cahaya bulan serta penentuan tempat orbit keduanya adalah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Artinya, Allah subhanahu wa ta'ala mensyariatkan kepada manusia agar menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriyah. Sedangkan poin utama dari hadits di atas adalah kata “Faqdurû lah”. Menurut mereka, arti kata tersebut adalah perkirakanlah dengan menggunakan hitungan (hisab).
Dari kedua pendapat di atas, nampaknya pendapat kelompok pertama yang menyatakan bahwa awal Ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan rukyat dan istikmal merupakan pendapat yang sangat kuat, karena dalil-dalil yang mereka kemukakan sangat jelas dan tegas menyatakan hal tersebut.
Akan tetapi, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang ilmu astronomi, peran hisab sangatlah mendesak dalam mendukung hasil rukyat. Apalagi hisab yang didukung dengan alat modern memiliki akurasi yang sangat tinggi. Dalam konteks negara Indonesia, terdapat beberapa kriteria penetapan awal Ramadhan, di antaranya: Pertama, imkanur rukyat (visibilitas hilal).
Imkanur Rukyat sedang mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Kriteria ini mengharuskan hilal berada minimal 2 derajat di atas ufuk, sehingga memungkinkan untuk dilihat. Akan tetapi, adanya hilal belum terang sampai hilal tersebut dapat dilihat dengan mata. Kriteria ini digunakan oleh NU sebagai pendukung proses pelaksanaan rukyat yang berkualitas. Kedua, wujudul hilal.
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (Konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam, dan bulan terbenam setelah matahari terbenam. Jika kedua kriteria tersebut terpenuhi maka pada petang hari tersebut dapat dinyatakan sebagai awal bulan.
Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah. Ketiga, imkanur rukyat MABIMS. Yaitu penentuan awal bulan Ramadhan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Menurut kriteria ini, awal bulan Hijriyah terjadi jika saat matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horizon tidak kurang dari 2 derajat dan jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat, dan ketika terbenam, usia bulan tidak kurang dari 8 jam setelah ijtimak/konjungsi. Keempat, rukyat global. Yaitu kriteria penentuan awal bulan Ramadhan yang menganut prinsip bahwa jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa.
Artikel Terkait
Inilah Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan
Penjelasan Kitab Kuning
Cara Beri Hadiah ke Anak agar Tak Berdampak Negatifkan
Olah Raga Memanah adalah Sunah? Simak Fakta Hukumnya
Tak Sadarkan Diri, Lansia Berinisial GA Meninggal Dadakan di KRL
Kursi Terakhir Dihantui Isu Gelembung Suara, Simak Hasil Final Pileg DPR RI Dapil Jawabarat 5
Falakiyah NU Soroti 58 Titik Pantau Hilal
Berbeda-beda dalam Penetapan Awal Ramadhan, Simak Alasannya
Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa
Didorong Isi Kursi Pimpinan DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Zaenal Abidin: Entar Dulu.