Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 01:43 WIB
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)

Batalnya puasa dengan uap atau asap di sini dapat dilacak dari pendapat para ulama madzhab, misalnya seperti mazhab Syafi’i dan Maliki, sebagaimana yang diungkap Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh. Menurut, ulama Syafi’i: 

  ومنها تعاطي الدخان المعروف والتمباك والنشوق ونحو ذلك؛ فإنه يفسد الصوم  

Artinya: “Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa.”   Lebih jelas ulama Maliki mengemukakan:   

وصول مائع إلى الحلق من فم أو أذن أو عين أو أنف ...وفي حكم المائع: البخور وبخار القدر إذا استنشقهما فوصلا إلى حلقه، وكذلك الدخان الذي اعتاد الناس شربه، وهو مفسد للصوم بمجرد وصوله إلى الحلق، وإن لم يصل إلى المعدة، وأما دخان الحطب فلا أثر له، كرائحة الطعام إذا استنشقها فلا أثر لها أيضاً  

Artinya, “Yang membatalkan puasa adalah sampainya cairan ke dalam tenggorokan, baik melalui mulut, telinga, mata, atau hidung. Semakna dengan cairan adalah kemenyan dan asap wazan jika keduanya dihirup dan sampai ke tenggorokan.

Demikian pula asap yang biasa dihisap kebanyakan orang (rokok). Itu juga merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak sampai masuk lambung. Berbeda dengan asap kayu bakar, ia tidak pengaruh apa-apa. Sama halnya dengan aroma makanan ketika terhirup, ia juga tidak pengaruh apa-apa.” (Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh, [Beirut, Darul Kutub: 2003], Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 512).      

Walhasil, penggunaan inhaler atau nebulezer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol, oleh pengidap penyakit asma hingga lewat tenggorokan, dapat membatalkan puasa.

Hal itu membatalkan karena uap berupa wujud fisik, masuk dalam kadar cukup banyak, dilakukan secara sengaja, sadar akan puasa yang dijalankan, masuk melalui lubang tubuh yang terbuka, dan sampai ke tenggorokan meskipun tidak sampai lambung.  

Berbeda halnya dengan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma saja, sebagaimana yang biasa dipakai orang yang plu atau filek, maka itu tidak sampai membatalkan puasa.****

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X