Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
Jika melihat fenomena semacam ini, pertanyaan lanjutannya adalah: halalkah produk ayam impor dari Brasil tersebut dikonsumsi oleh masyarakat kita? Ada catatan yang mungkin kita juga bisa ikut serta menyertakannya, yaitu sebuah keputusan produk hasil seperti pertanian Brasil ini, tidak hanya dinikmati di Indonesia, melainkan juga negara-negara di wilayah Asia Tengah, bahkan Arab Saudi dan notabene negeri Muslim.
Untuk menjawab masalah ini semua, maka dalam hal ini penting bagi kita menyuguhkan beberapa batas-batas kehalalan suatu produk daging impor dari sisi fikihnya. Batasan Halal-Haram Produk Daging Impor
Ada beberapa ketentuan yang tertuang di kutub al-turat mengenai batasan produk impor. Beberapa batasan tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, Kunci Kehalalan Produk Di dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj bi Syarhi al-Minhaj, juz 3 halaman 326, disampaikan mengenai kemafhuman halal haramnya sebuah produk daging, sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
لقاة، لحم ا لا ل لب ل
اته، لا ل لو ا ا
Haram hukumnya: temuan berupa buangan daging hewan yang disembelih, atau potongan daging yang disembelih dan ditaruh dalam suatu wadah, kecuali di tempat hidup yang halal sembelihannya. Paling tidak, jika ada informasi bahwa daging tersebut disembelih oleh orang yang halal sembelihannya, meskipun pemberi informasi itu seorang kafir.”
Berdasarkan seperti ini, bahwa kunci kehalalan produk sebuah daging itu, dapat ditentukan apabila: Di wilayah daging itu berasal, hidup pihak-pihak yang halal sembelihannya Kepastian adanya pihak yang halal sembelihannya ini, cukup hanya berdasarkan informasi.
Baca Juga: Perbedaan Arrahman dan Arrahim, serta Macam-macan Nikmat Keterangan Syaikh Nawawi Al Jawwi
Artinya, bukan tayaqqunan (secara yaqin) melainkan cukup secara dhannan (dugaan). Kedua, Sumber Informasi yang bisa digunakan untuk menyatakan Kehalalan Produk Syekh Abdurrahman Ba'alawy menambahkan di dalam kitab Bughyatu al-Mustarsyidin, halaman 37 mengenai sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan kehalalan produk, yaitu:
ا: لا ل الفاسق لا ا لجواب ليه, ا ائتمنه الشرع ليه, ار الفاسقة انقض ا, ل اره الا ا ل اهـ لكن ا ا الشيخ ا ل له الثوب لا
“Faedah: Khabar orang fasiq tidak bisa dijadikan rujukan kecuali dalam beberapa hal, yaitu: untuk menjawab, atau menjawab informasi yang dibutuhkan terkait dengan perkara syara yang dipercayakan kepadanya, informasi perempuan fasiq mengenai hal tersebut misalnya masa iddahnya, atau informasi mengenai seekor kambing, bahwa sehingga kambing tersebut telah disembelih secara syar'i boleh dikonsumsi.
Baca Juga: Indocement Kembali 'Gondol' Penghargaan, Tiga Komplek Pabrik Raih PROPER Hijau 2021
Hal yang sama berarti juga berlaku atas sucinya daging kambing tersebut, karena mengikut pada asal. Namun, informasi dari pihak fasiq ini tidak dapat diterima bila isinya adalah 1) berkaitan dengan sucinya pakaian atau sebaliknya najisnya pakaian. Atau 2) dia mengenai perbuatan yang telah ia lakukan. Ada catatan bahwa Syekh Ibnu Hajar al-Asyqalany dan Syekh Zakaria al-Anshary menyatakan bisa menerima ucapanya orang fasiq dalam hal sucinya pakaian, sebaliknya tidak menerima menerima penyuciannya pakaian.
Artikel Terkait
Kasus Prostitusi Online, CA Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Kronologi Penangkapan Artis Sinetron CA
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Polisi Berjanji Proses Habib Bahar dengan Transparan dan Terbuka
Jaga Marwah Institusi Negara, Oknum TNI Datangi Habib Bahar, Fadlizon Kritisi : TNI Harus Faham Tukpoksi
Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 5 Saksi Julkifli Sinuhaji
BPJPH Tentukan Tarif, Usai 2024 SEmua Prodak Wajib Bersertifikasi Halal
Polisi Berjanji Usut Tuntas Bahar smit dan Eggy Sudjana dalam Kaus Ujaran Kebencian
Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan
Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden