Problematika Keharaman, Dalam Proses Impor Daging

- Minggu, 2 Januari 2022 | 08:00 WIB
Hukum Daging Impor (Bogor Times)
Hukum Daging Impor (Bogor Times)

Kandungan yang bisa kita ambil dari seperti ini bilamana dengan konteks daging impor adalah: Perlu adanya pihak yang memberi informasi cara penyembelihan, pelaku penyembelihan hewan yang halal dikonsumsi oleh Muslim tersebut. Kebenaran informasi yang disampaikan tidak harus bersifat tayaqqunan (benar-benar kebenaran), melainkan dhannan (dugaan kuat).

Hal ini berangkat dari mafhum dalil mengenai sisi kefasiqan pihak pemberi informasi Ketiga, Jenis Informasi Kehalalan Hewan yang diimpor Di dalam kitab Hasyiyah I'anatu al-Thalibin, juz 1 halaman 125, Syekh Abdurrahman Bakri bin Syatha' menjelaskan:

permainan

Jika terjadi keraguan mengenai informasi asal susu atau daging hewan yang ma'kul al-lahmi (bisa dikonsumsi) atau tidak, misalnya ada seekor kambing yang sudah disembelih, namun tidak diketahui siapa penyembelihnya, apakah Muslim atau majusy (penyembelah api), atau ada sebuah tumbuhan, namun tidak diketahui apakah tumbuhan itu yang bisa membunuh atau tidak, maka haram hukumnya menkonsumsi itu semua. Akan tetapi, bilamana terdapat seorang fasiq yang memberikan informasi (misalnya) bahwa hewan itu telah ia sembelih maka informasi itu bisa diterima.”

Kandungan yang bisa dipetik dari seperti ini adalah bahwa kehalalan suatu produk daging impor adalah pada: Butuh keberadaan pihak yang mau menjadi informan mengenai cara penyembelihan dan pelaku penyembelihan hewan yang halal dikonsumsi oleh Muslim.

Kebenaran informasi yang disampaikan tidak harus bersifat tayaqqunan, melainkan dhannan. Hal ini berangkat dari mafhum dalil mengenai sisi kefasiqan pihak pemberi informasi Keempat, Kriteria Penyembelih Produk Hewan yang Diimpor Berdasarkan penjelasan dari kitab Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 13, halaman 298, disampaikan mengenai informasi penyembelih sebagai berikut:

Andaikata ditemukan adanya kambing yang disembelih, lalu seorang kafir dzimmy mengaku bahwa ia telah menyembelihnya, maka halal kambing sembelihan itu. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama bahwa ketika ada sekerat daging dalam suatu wadah, atau suatu dalam suatu kemasan, dan terdapat di dalam negeri yang penduduknya bukan kaum majusi (ubadatu al-ashnam), atau di negeri itu ada warga Muslim yang mendominasi , maka daging tersebut dihukumi suci karena alasan kuatnya dugaan itu adalah sembelihannya orang Muslim.

Sasaran dari qaul ini sebenarnya adalah penyandaran kebenaran atas orang Muslim secara mutlaq, demi menjaga dakwahnya agar terus berjalan. Oleh karenanya, ditetapkanlah ghalabat al-dhan sebagaimana yang telah dituturkan.” Mahfum dari ibarat ini adalah:

Bahwa dalil asal sembelihan yang sah secara syara' adalah sembelihannya orang Muslim Sembelihannya kafir menurut hukumnya adalah halal, berdasarkan istishab. Tujuan dari istishab ini adalah untuk menjaga agar dakwah Muslim tetap berjalan di negara daging impor itu berasal.

Yang mengundang permasalahan kita adalah kehalalan itu masih ada hubungannya bila kondisi Muslim masih digambarkan sebagai yang terpenting. Namun, setidaknya ada penegasan bahwa sembelihannya kafir dzimmy (kitaby) adalah halal. Jenis, Jenis Hewan yang dijadikan Produk Impor Penting untuk diketahui sebelumnya bahwa dalil kehalalan produk adalah hal-hal pada suatu jenis asal hewan yang diproduksi. Jika berasal dari jenis hewan halal, maka secara umum, produk tersebut adalah halal. Bila berasal dari hewan haram, maka haram. Imam Nawawi rahimahullah, dengan mengutip Imam al-Mutawally rahimahullah, menambahkan dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzzab, juz 1, halaman 210, sebagai berikut:

(فرع) ا الذى اه له ا لم له الطهارة استه ا ا ل له المتولي ال ل ال ا untuk

Masalah Cabang: Semua yang telah kita tuturkan ini, pada dasarnya berangkat dari pengetahuan bahwa ashal (daging hewan yang disembelih, bisa dipastikan) adalah berasal dari hewan suci. Keraguan terjadi pada sisi daging kenajisan, khususnya jika tidak diketahui asal hewannya. Imam al- Mutawalli menyampaikan, pada kasus tidak diketahuinya asal daging semacam ini terdapat beberapa masalah di satu sisi, ada indikasi yang bisa diterima kehalalannya, namun di sisi lain tidak bisa diterima. Selanjutnya, al-Mutawalli menyampaikan:

“andaikata ada sebuah wadah berisi susu sebelanga, namun tidak diketahuiasa muasal susu itu, apakah dari binatang ma'kul al-lahmi atau tidak, atau ada seekor hewan yang sudah disembelih, dan tidak diketahui siapa penyembelihnya, apakah muslim atau majusi, atau dilihat adanya sekerat daging yang diragukan apakah ia berasal dari hewan yang halal dikonsumsi atau tidak, atau ada tumbuhan yang diragukan apakah tidak atau tidak, maka dalam kondisi keraguan semaacam ini, tidak boleh mengkonsumsi itu semua dengan alasan syak (keraguan) terhadap status keannyaannya.

Aturan: al-ashlu adamuha (Dalil asal memiliki sesuatu adalah ketidakbolehannya (sebab adanya keraguan)). Ini adalah pernyataan Syekh al-Mutawalli.” Penjelasan dari seperti ini, maka kita bisa memutuskan hukum dari produk impor dari wilayah mayoritas non Muslim, sebagaimana Brazil itu sebagai berikut: Daging impor dari Brasil atau negara lainnya yang terbesar itu, harus terdiri dari hewan yang secara dhahir merupakan ma 'kul al-lahmi (halal yang dikonsumsi dagingnya oleh Muslim). J

ika Kriteria pertama ini sudah terpenuhi, maka selanjutnya berlaku hukum asal mengkonsumsi hewan ma'kul al-lahmi tersebut adalah boleh. Kehalalan produk bisa dengan data di wilayah asal daging itu diproduksi (misalnya: Brasil), terdapat ketegasan, bahwa suatu populasi terbesarnya beragama Kristen Katolik dan Protestan, secara umum luas dalam kitaby, dan b) Ada penduduk Muslim yang di sana, meskipun tidak besar. Satu hal yang penting untuk diberikan catatan adalah bahwa semua hal di atas masih memiliki kerangka yang erat hubungannya dengan keberadaan suplai informasi.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X