Tak sampai disitu lagi-lagi atas nama hati nurani serta akal yang suci, kamipun berupaya dengan melayangkan surat somasi (peringatan) sebanyak 3 kali sebagaimana surat undangan sebelumnya dengan memakan waktu hampir 3 bulan lamanya, namun lagi-lagi pihak terdakwa berikut anak-anaknya tidak mengindahkan bunyi somasi tersebut. Bahkan dapat kabar dari Klien kami bahwa Terdakwa justru malah menantang Klien kami dengan berkalimat "saya pasang badan!!!, ucap terdakwa".
Pada akhirnya Klien kamipun dengan sangat terpaksa melaporkan terdakwa ke kepolisian sektor tanah sareal resor bogor kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara masing-masing Pasal 4 tahun.
Dan tidak hanya sampai disitu, lagi-lagi atas nama HATI NURANI, kami pun sebagai kuasa hukum mengajukan permohonan ke Penyelidik dan / atau Penyidik Polsek Tanah Sareal untuk melakukan mediasi penal atau Restorative Justice System, lagi-lagi Terdakwa dan anak-anaknya enggan untuk berdamai.
Baca Juga: Darah Tembus dari Pembalut Saat Shalat, Simak Hukumnya
Dan terpenting berdasarkan KUHAP Jo. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugasnya didalam hukum acara pidana maka seyogyanya dapat menuntut sebagaimana bukti-bukti yang sudah disiapkan sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Kami yakin dengan seyakin-yakinnya, sebelum sidang ini dilaksanakan, barang tentu pasti adanya peristiwa hukum serta hukum sebab akibat. Sehingga aparat penegak hukum (kepolisian & kejaksaan) dapat mempertimbangkan kasus ini dengan sangat-sangat matang.
Sebagaimana perbuatannya pelaku/terdakwa yang didakwa dugaan pidana penipuan & penggelapan di PN Bogor sebagaimana Pasal 378 & 372 KUHP dengan masing2 pidana penjara 4 tahun. Maka hal itu bisa diterapkan dengan tegas oleh kejaksaan serta hakim sebagai wakil Tuhan. Klien kami mengalami kerugian yang sangat besar. Kamipun akan mengajukan gugatan di pengadilan yang sama atas adanya kerugian tersebut.***
Artikel Terkait
Kembali Terungkap, Ferdy Sambo Tidak Pernah Ikut Tes PCR
Kenali Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i
Darah Tembus dari Pembalut Saat Shalat, Simak Hukumnya
Simak Kajian Hikam Tentang Hati yang Hidup dan Terang
Hary Tanoe Soedibjo peralihan Siaran TV Analog ke Digital Hary Menilai Pemerintah Merugikan Masyarakat
Presiden Joko Widodo Bakal Segera Umumkan Nama Calon Panglima TNI
Ini Daftar Obat Sirup yang Dicabut BPOM
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Pecat Pelaku Penganiayaan
Prof Nasaruddin Umar: Gerhana Momentum Tingkatkan Keimanan
Pencurian Helm Marak Terjadi di RSUD Kota Bogor.Pengacara Menilai Direksi Rumah Sakit Tidak Becus