Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu (untuk Jenazah laki-laki)
Allahummaghfirlaha, warhamha, wa ‘afihi wa’fu anha (untuk Jenazah perempuan)
Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam.
Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:
اللهم لاتحرمنا أجره ولاتفتنا بعده واغفرلنا وله
Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu
Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitnah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.
Syarat Sah Shalat Ghaib
Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.****
Artikel Terkait
Asam Lambung? Jangan Makan Lima Makanan Berikut
Inilah Spirit Memuliakan Bulan Rajab
Dahulu Air Laut Tawar, Kenapa Bisa Asin? Simak Kisahnya
Inilah Artis Dunia yang Jadi Politikus
Tangani Dampak Iklim, Muhaimin sebut Petani Harus Jadi Prioritas Kebijakan
Ditanya Singkatan, Mahfud MD Kikuk, Gibran: Bapak Mahfud kan Profesor
Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran
99 Persen Anak Yatim Desa Cogreg Nunggak Bayaran Sekolah, LKSA: Kami Akan Bantu Maksimal
Camat Parung Adhi Nugraha: LKSA Yataama Gugurkan Dosa Pengusaha
Pecat Karyawan Sepihak, PT. Galindo Mitra Didemo Ratusan Karyawan