4 Profesi Berkaitan dengan Zakat Menurut Al Mawardi

- Rabu, 24 April 2024 | 07:05 WIB
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)

Pekerjaan yang menjadikan seseorang tidak dapat menerima zakat atas nama miskin dapat berupa: pekerjaan tetap dengan penghasilan harian yang cukup dan dapat dikerjakan sampai 'umrul ghalib, pekerjaan musiman, bulanan atau tahunan, dengan penghasilan yang cukup sampai waktu kerja berikutnya hingga 'umrul ghalib, pekerjaan sesaat dengan penghasilan besar yang dapat mencukupi sampai 'umrul ghalib, memiliki beberapa pekerjaan yang saling melengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok hingga 'umrul ghalib. Simpulan Demikian rincian kriteria miskin bagi pekerja, secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut: Standar kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal serta kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaannya, yang cukup untuk dia dan keluarganya sampai 'umrul ghalib. Standar Pekerjaan Pekerjaan yang dapat membuat seseorang tidak boleh menerima zakat atas nama miskin adalah (1) pekerjaan yang layak, (2) pekerjaan yang halal, dan (3) pekerjaan yang dapat mecukupi kebutuhannya Standar Pekerja Yang dimaksud dengan pekerja atau orang yang bekerja adalah orang yang mampu bekerja, meskipun belum memiliki pekerjaan apapun, dengan ketentuan (1) ada orang yang mau memperkerjakannya, (2) dia mampu melakukan pekerjaan itu, (3) pekerjaannya dianggap layak untuk dia, (4) dan pekerjaan itu halal untuk dilakukan. Standar Penghasilan Penghasilan dari pekerjaan yang menjadikan seseorang tidak boleh menerima zakat adalah penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok sampai 'umrul ghalib (60-62 tahun). Jika penghasilannya tidak dapat mencukupi, maka ia masih tergolong miski.***

Cc. Faqih

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X