Pekerjaan yang menjadikan seseorang tidak dapat menerima zakat atas nama miskin dapat berupa: pekerjaan tetap dengan penghasilan harian yang cukup dan dapat dikerjakan sampai 'umrul ghalib, pekerjaan musiman, bulanan atau tahunan, dengan penghasilan yang cukup sampai waktu kerja berikutnya hingga 'umrul ghalib, pekerjaan sesaat dengan penghasilan besar yang dapat mencukupi sampai 'umrul ghalib, memiliki beberapa pekerjaan yang saling melengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok hingga 'umrul ghalib. Simpulan Demikian rincian kriteria miskin bagi pekerja, secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut: Standar kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal serta kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaannya, yang cukup untuk dia dan keluarganya sampai 'umrul ghalib. Standar Pekerjaan Pekerjaan yang dapat membuat seseorang tidak boleh menerima zakat atas nama miskin adalah (1) pekerjaan yang layak, (2) pekerjaan yang halal, dan (3) pekerjaan yang dapat mecukupi kebutuhannya Standar Pekerja Yang dimaksud dengan pekerja atau orang yang bekerja adalah orang yang mampu bekerja, meskipun belum memiliki pekerjaan apapun, dengan ketentuan (1) ada orang yang mau memperkerjakannya, (2) dia mampu melakukan pekerjaan itu, (3) pekerjaannya dianggap layak untuk dia, (4) dan pekerjaan itu halal untuk dilakukan. Standar Penghasilan Penghasilan dari pekerjaan yang menjadikan seseorang tidak boleh menerima zakat adalah penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok sampai 'umrul ghalib (60-62 tahun). Jika penghasilannya tidak dapat mencukupi, maka ia masih tergolong miski.***
Cc. Faqih
Artikel Terkait
5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan
Hikmah Zakat Dalam Islam
Jelang Ramadhan, Disdaging Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Harga Cabai Naik, Anton Sudjana :Terpenting Harga Beras Normal
Kota Bogor Diserbut Prodak Miras, Pol PP Baru Sita Ratusan
Momentum Lebaran Jadi Hegemoni Kapitalis Kepada Kaum Proletar
Menambah Keeratan dan Semangat PMII UNUSIA Gelar Harlah PMII 64 th dan Halal bi Halal
Intervensi Presiden Dalam Pemilu, MK: Tidak ada Bukti Yang Meyakinkan
Soal Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Penjelasan Miskin Pada Bab Zakat Menurut Imam Syafi'i