Khunsa atau Banci Menurut Hukum Islam

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:31 WIB
Ilustrasi Khunsa atau Banci (Pixabay)
Ilustrasi Khunsa atau Banci (Pixabay)

Sayangnya secara fiqih jenis kelimin ditentukan oleh kontruksi sosial, oleh alat kelamin yang dimilkinya.

Oleh karena itu, walaupun banci telah 'dianggap' menjadi laki-laki atau perempuan oleh masyarakat, tetapi selama banci itu memiliki dua alat kelamin untuk hal tersebut kemusykilan akan mengikutinya.

Pertama, hukum perkawinan hunsta musykil atau banci berkelamin ganda tidak sah, walaupun dia telah memilih satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-harinya.

Karena, illat (alasan) terletak pada kepemilikan alat kelamin.

Demikian yang diterangkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:

Dan disyaratkan keadaan pengantin laki-laki yakin akan kelelakiannya, maka nyatakanlah pernikahan banci walaupun telah menjadi kelelakiannya.

Demikian juga dengan pengantin perempuan:
Dan disyaratkan keadaan pengantin perempuan yakin akan keperempuanannya, maka akan menjadi nyata pernikahan banci walaupun keperempuanannya.

Hal ini agak berbeda dalam hal Jama'ah, seorang huntingsa musykil boleh berjama'ah bersama-sama, hanya saja harus diatur shafnya, paling depan kelompok ma'mum laki-laki, dibelkang itu kelompok ma'mum huntingsa musykil, baru di paling belakang adalah kelompok ma'mum perempuan.

Huntsa musykil atau banci dengan kelamin tidak boleh mengimami orang laki-laki, tetapi dia tidak boleh menjadi imam bagi perempuan.

Hanya saja perempuan tidak boleh menjadi imam bagi huntingsa musykil, dikuatirkan nafsu kelelakiannya akan muncul di belakang imam perempuan.

Dari keterangan di atas dapatlah dipastikan bahwa jenis kelamin yang ditentukan oleh alat kelaminnya, bukan tingkah laku sehari-harinya.

Meskipun seseorang berpakaian dan berlengak-lenggok perempuan, jikalau alat kelamin yang dipilih adalah dzakar, maka hukum yang berlaku adalah hukukm lelaki.

Begitu pula sebaliknya, jikalau alat kelamin yang dimiliki adalah alat kelamin perempuan (vagina), walaupun dia berlagak seperti laki-laki, tetaplah fiqih yang berlaku menurut hukum perempuan.

Akan tetapi perlu diingat sesungguhnya haram hukumnya seorang lelaki bergaya menyerupai perempuan dan bergaya mirip lelaki. Demikian Rasulullah melaknatnya dengan jalas dalam haditsnya.

Rasulullah saw kutukan orang lelaki yang berlaku keperempuan-perempuanan dan orang perempuan yang berlaku kelelaki-lakian.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X