Sayangnya secara fiqih jenis kelimin ditentukan oleh kontruksi sosial, oleh alat kelamin yang dimilkinya.
Oleh karena itu, walaupun banci telah 'dianggap' menjadi laki-laki atau perempuan oleh masyarakat, tetapi selama banci itu memiliki dua alat kelamin untuk hal tersebut kemusykilan akan mengikutinya.
Pertama, hukum perkawinan hunsta musykil atau banci berkelamin ganda tidak sah, walaupun dia telah memilih satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-harinya.
Karena, illat (alasan) terletak pada kepemilikan alat kelamin.
Demikian yang diterangkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri:
Dan disyaratkan keadaan pengantin laki-laki yakin akan kelelakiannya, maka nyatakanlah pernikahan banci walaupun telah menjadi kelelakiannya.
Demikian juga dengan pengantin perempuan:
Dan disyaratkan keadaan pengantin perempuan yakin akan keperempuanannya, maka akan menjadi nyata pernikahan banci walaupun keperempuanannya.
Hal ini agak berbeda dalam hal Jama'ah, seorang huntingsa musykil boleh berjama'ah bersama-sama, hanya saja harus diatur shafnya, paling depan kelompok ma'mum laki-laki, dibelkang itu kelompok ma'mum huntingsa musykil, baru di paling belakang adalah kelompok ma'mum perempuan.
Huntsa musykil atau banci dengan kelamin tidak boleh mengimami orang laki-laki, tetapi dia tidak boleh menjadi imam bagi perempuan.
Hanya saja perempuan tidak boleh menjadi imam bagi huntingsa musykil, dikuatirkan nafsu kelelakiannya akan muncul di belakang imam perempuan.
Dari keterangan di atas dapatlah dipastikan bahwa jenis kelamin yang ditentukan oleh alat kelaminnya, bukan tingkah laku sehari-harinya.
Meskipun seseorang berpakaian dan berlengak-lenggok perempuan, jikalau alat kelamin yang dipilih adalah dzakar, maka hukum yang berlaku adalah hukukm lelaki.
Begitu pula sebaliknya, jikalau alat kelamin yang dimiliki adalah alat kelamin perempuan (vagina), walaupun dia berlagak seperti laki-laki, tetaplah fiqih yang berlaku menurut hukum perempuan.
Akan tetapi perlu diingat sesungguhnya haram hukumnya seorang lelaki bergaya menyerupai perempuan dan bergaya mirip lelaki. Demikian Rasulullah melaknatnya dengan jalas dalam haditsnya.
Rasulullah saw kutukan orang lelaki yang berlaku keperempuan-perempuanan dan orang perempuan yang berlaku kelelaki-lakian.
Artikel Terkait
Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.
Ali Mochtar Jewer Menantu Amien Rais: Jangan Tiru Kelakuan Mertua.
Dipastikan Biaya Transfer Antar Bank RP.2.500, Segera Turun dengan Aturan Baru.
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam Gelar Penyuluhan Stimulus OJK
Langit Bersedih, eks Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi Tutup Usia
Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Kemenkeu Merancang 5 fokus Utama APBN 2022, Sementara Pandemi Belum Sirna.
Wisata Wana Griya, Pesona Indah Pantai Buatan di Parung Bogor
Menikmati Merapi Dengan Lava Tour Menggunakan Jeep
Resep Masak Semur Jengkol yang Enak, Pulen dan Lembut