Bogor Times- Di indonesia, saat ini proses bikin surat izin mengemudi (SIM) itu sudah terhitung mudah. Selain itu, biaya untuk bikin dokumen ini juga dianggap murah.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, biaya bikin SIM di Indonesia masuk ke dalam kategori termurah. Tepatnya berada di peringkat ke-10.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucapnya pada Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga: Berpotensi Ricuh, Kapolsek Kawal Pemilihan Ketua RT
Saking murahnya, Yusri Yunus menyatakan SIM Indonesia ini masih dipertanyakan di negara lain. Bahkan kadang, SIM Internasional Indonesia dinyatakan tak berlaku untuk negara lainnya.
"Makanya di beberapa negara, SIM internasional kita enggak berlaku," tuturnya.
Menurut Yusri Yunus, masyarakat Indonesia tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan SIM. Cukup mengeluarkan uang Rp100 ribuan saja, maka proses pembuatan SIM bisa dimulai.
Baca Juga: Hujan Lebat, Tanah Labil di Desa Teluk Pinang Longsor
"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM. Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu. Hasilnya Indonesia jadi tinggi angka kematian," tuturnya.
Penerapan Sertifikat Mengemudi
Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa akhirnya ujian SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Karena murahnya proses membuat SIM membuat berbagai macam orang bisa mengemudi di jalan raya.
Ke depannya, para pemohon SIM harus memberikan sertifikat mengemudi untuk melanjutkan proses. Jika belajar otodidak, maka harus mendapatkan verifikasi dari lembaga kursus mengemudi.
Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Kebijakan tersebut merupakan aturan lama yang baru diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.