Artinya, “Terkadang diperbolehkan menolong perbuatan dosa, permusuhan, perbuatan fasik dan kemaksiatan bukan dari faktor status perbuatan tersebut adalah maksiat, namun disebabkan (dengan menolongnya) akan menjadi perantara untuk meraih kemaslahatan.” (Syekh Izzuddin, I/109).
Salah satu contoh dari penjelasan di atas adalah memberikan uang kepada orang kafir untuk menebus tawanan umat Islam yang berhasil ditawan oleh mereka. Secara garis besar, memberikan uang kepada mereka tentu tidak diperbolehkan, karena akan digunakan pada kemaksiatan, namun karena ada kemaslahatan yang lebih besar dari hal itu, berupa terbebasnya umat Islam dari tawanan mereka, maka memberikan uang hukumnya diperbolehkan.
Contoh kedua adalah ketika di perjalanan bertemu dengan perampok yang hendak merampas hartanya, dan sang korban yakin andai hartanya tidak ia berikan, maka perampok akan membunuhnya, maka wajib baginya untuk menyerahkan harta tersebut demi menjaga kemaslahatan dirinya, sekalipun memberikan uang kepada mereka hukum asalnya tidak diperbolehkan.
Dan contoh yang ketiga adalah ketika terdapat wanita yang dipaksa untuk berzina dengan seorang laki-laki, dan laki-laki tersebut pasti akan melakukan perbuatan itu kecuali jika si wanita memberinya uang, maka dalam keadaan seperti ini ia wajib memberikan uang kepada laki-laki tersebut demi menjaga kemaslahatan dirinya agar terhindar dari zina.
Dari beberapa contoh ini, pada hakikatnya memberikan uang kepada orang-orang tersebut tidak diperbolehkan karena dinilai menolong pada kemaksiatan, namun dalam keadaan seperti hukumnya diperbolehkan bahkan wajib demi menghindari terjadinya mafsadah. Pendapat ini kemudian ditegaskan oleh Syekh Izzuddin, ia mengatakan:
وَلَيْسَ هَذَا عَلىَ التَّحْقِيْقِ مَعَاوَنَة عَلىَ الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَالْفُسُوْقِ وَالْعِصْيَانِ وَإِنَّمَا هُوَ إِعَانَةٌ عَلىَ دَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَكَانَتِ الْمُعَاوَنَةُ عَلىَ الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَالْفُسُوْقِ وَالْعِصْيَانِ فِيْهَا تَبْعًا لاَ مَقْصُوْدًا
Artinya, “Hal ini secara kenyataannya bukanlah wujud membantu terjadinya perbuatan dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan tapi merupakan upaya agar terhindar dari suatu mafsadah (kerusakan). Maka bentuk membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan hanyalah sebatas platform (tab’an) bukan suatu tujuan pokok.” (Syekh Izzuddin, 1/110).
Demikian beberapa contoh diperbolehkannya menolong kemaksiatan bukan karena faktor maksiatnya, namun karena bisa menjadi perantara untuk mendapatkan kemaslahatan dan terhindar dari mafsadah. ***
Artikel Terkait
FH Trisakti Kembali Raih Peringkat Pertama PTS Pencetak Partner Law Firm Terkemuka
Bentrokan Warga dan Aparat Gabungan di Pulau Rempang, Batam, Tak Timbulkan Korban Jiwa
Bule AS Ngamuk di Bandara Bali, Diduga Gangguan Jiwa
Francesco Bagnaia Siap Kembali Unjuk Gigi
Skandal Pemerkosaan di Pondok Pesantren Semarang: Pengasuh Diduga Perkosa 6 Santriwati
KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
Pulau Rempang Mencekam, Simak Pengakuan Kapolda Kepri
Cak Imin Terlibat di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI?
Dito Mahendra Pakai Baju Tahanan ke Bareskrim Polri
Doa Rosulullah saat Musim Kemarau