Bantu Orang Bermaksiat Boleh?

- Sabtu, 9 September 2023 | 08:10 WIB
Kitab Hadis Arbain Nawawi karya Imam Muhyiddin Yahya Bin Syarofiddin Annawawi (Azis/Bogor Times)
Kitab Hadis Arbain Nawawi karya Imam Muhyiddin Yahya Bin Syarofiddin Annawawi (Azis/Bogor Times)


Artinya, “Terkadang diperbolehkan menolong perbuatan dosa, permusuhan, perbuatan fasik dan kemaksiatan bukan dari faktor status perbuatan tersebut adalah maksiat, namun disebabkan (dengan menolongnya) akan menjadi perantara untuk meraih kemaslahatan.” (Syekh Izzuddin, I/109).


Salah satu contoh dari penjelasan di atas adalah memberikan uang kepada orang kafir untuk menebus tawanan umat Islam yang berhasil ditawan oleh mereka. Secara garis besar, memberikan uang kepada mereka tentu tidak diperbolehkan, karena akan digunakan pada kemaksiatan, namun karena ada kemaslahatan yang lebih besar dari hal itu, berupa terbebasnya umat Islam dari tawanan mereka, maka memberikan uang hukumnya diperbolehkan.


Contoh kedua adalah ketika di perjalanan bertemu dengan perampok yang hendak merampas hartanya, dan sang korban yakin andai hartanya tidak ia berikan, maka perampok akan membunuhnya, maka wajib baginya untuk menyerahkan harta tersebut demi menjaga kemaslahatan dirinya, sekalipun memberikan uang kepada mereka hukum asalnya tidak diperbolehkan.


Dan contoh yang ketiga adalah ketika terdapat wanita yang dipaksa untuk berzina dengan seorang laki-laki, dan laki-laki tersebut pasti akan melakukan perbuatan itu kecuali jika si wanita memberinya uang, maka dalam keadaan seperti ini ia wajib memberikan uang kepada laki-laki tersebut demi menjaga kemaslahatan dirinya agar terhindar dari zina.


Dari beberapa contoh ini, pada hakikatnya memberikan uang kepada orang-orang tersebut tidak diperbolehkan karena dinilai menolong pada kemaksiatan, namun dalam keadaan seperti hukumnya diperbolehkan bahkan wajib demi menghindari terjadinya mafsadah. Pendapat ini kemudian ditegaskan oleh Syekh Izzuddin, ia mengatakan:


وَلَيْسَ هَذَا عَلىَ التَّحْقِيْقِ مَعَاوَنَة عَلىَ الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَالْفُسُوْقِ وَالْعِصْيَانِ وَإِنَّمَا هُوَ إِعَانَةٌ عَلىَ دَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَكَانَتِ الْمُعَاوَنَةُ عَلىَ الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَالْفُسُوْقِ وَالْعِصْيَانِ فِيْهَا تَبْعًا لاَ مَقْصُوْدًا


Artinya, “Hal ini secara kenyataannya bukanlah wujud membantu terjadinya perbuatan dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan tapi merupakan upaya agar terhindar dari suatu mafsadah (kerusakan). Maka bentuk membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan hanyalah sebatas platform (tab’an) bukan suatu tujuan pokok.” (Syekh Izzuddin, 1/110).


Demikian beberapa contoh diperbolehkannya menolong kemaksiatan bukan karena faktor maksiatnya, namun karena bisa menjadi perantara untuk mendapatkan kemaslahatan dan terhindar dari mafsadah. ***

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X