Baca Juga: Sholawat Nariyah, Isi Teks Arab, Latin dan Terjemah
Karena biasanya kitab-kitab kiai pesantren lebih membahas status hukum fikihnya.
Kemampuan Syeikh Ikhsan ini memang diakui, karena selain membaca kitab kuning, ia juga dikenal membaca berbagai majalah dan koran ketika masih muda.
Dengan bahasa yang renyah, Syeikh Ikhsan menjelaskan bahwa masyarakat Arab mengenal rokok dengan istilah al-Dhukhon, al-Tabgh, al-Tuun, dan Al-Tinbak. Nama itu sudah umum, sedangkan dalam istilah kedokteran, dikenal dengan istilah banbujjir. Secara historis, penulis menjelaskan bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman lokal pada suatau daerah bernama Tobago–suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara.
Baca Juga: BMW M Kalakan Pandemi, Penjualan Tetap Melambung Tinggi
Karena tertarik, datanglah orang Eropa di Tobago, dan orang Eropa meniru kebiasaan merokok orang Tobago.
Karena merasa asyik dan nikmat dengan merokok, pada 1560 M (977 H), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqonal dari Panama, Amerika. Dia tidak berkunjung, tetapi juga memboyong tembakau ke negerinya dan kemudian disebarluaskan ke Eropa secara massif.
Dan orang Eropa menyebarkannya kepada seluruh dunia lewat proyek kolonialisasinya. Sementara itu, kopi yang dikenal dan dikonsumsi masyarakat Arab setelah dua generasi hijrah kenabian.
Pada 1600 M (1017 H), kopi dibawa ke negeri-negeri Eropa dan kemudian disebarluaskan orang Eropa ke seluruh penjuru dunia. (halaman 14-16) Syeikh Ikhsan juga menjelaskan status hukumnya.
Mengonsumsi kopi dan rokoh, sudah menjadi kontroversi ulama sejak abad ke-10 H. Dalam soal kopi, ulama yang mengharamkan kopi melihat bahwa di dalam kopi terdapat madhorot (kerusakan) jika kita mengonsumsinya.
Pendapat ini didukung Syeikh Abtawi dari Syria, Syeikh Ibnu Sulton, dan Syeikh al-Syanbathi dari Mesir. Sementara, yang diperbolehkan kopi berpendapat bahwa kopi bisa menyegarkan, menghilangkan pikiran, dan membangkitkan semangat tetap terjaga sampai waktu yang lama untuk beribadah.
Pendapat ini didukung Imam al-Ramli, Najm al-Ghazi, dan Ibn Hajar al-Haitami. (halaman 22-24) Demikian juga tentang rokok.
Ulama yang mengharamkan rokok berpendapat bahwa rokok kesehatan, menyebabkan orang mabuk, tidak berkesadaran, baunya tidak membuat orang lain senang, dan dipandang sebagai pemborosan (isyrof). intinya rokok membawa madhorot yang bisa menahan ibadah.
Artikel Terkait
Hikmah Surat Al alaq
Minum Jus Nanas Cara Jitu Sembuhkan Diabetes
Fenomena Langka Matinya Ratusan Burung di Indonesia dan Inggris Italia
Humor Gusdur : Peserta Olimpiade Suriah Di Kejar Tentara Israel, Sampai Peluru Habis
Lima Kriteria Sahabat Menurut Imam Al-Ghazali
Viral Adzan Musik Remix, MUI Angkat Bicara!
Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Tujuh Cara Sederhana Merawat Tanaman Kesayangan Saat Musim Hujan Agar Tidak Layu dan Mati
Resep Gus Baha: Bahagia Itu Cukup Dengan Al-Qur'an