Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49) Sedangkan yang diperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan.
Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. SPH adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80).
Baca Juga: Segera, Great Wall Motors Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia
Ada juga yang mengatakan boleh saja merokok tetapi hukum makruh tetap menyertainya. Ini pendapat al-Said Babasil dan Ibn Musa al-Nasawi (halaman 83)
Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak mengundang seseorang, asalkan tidak melewati melewati tenggorokan.
Juga boleh merokok di masjid, walaupun ada juga ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap (dho'if).
Baca Juga: Koperasi Masjid Seluruh Nusantara (Komasnu) Sediakan Seribu Rumah Untuk Nahdliyyin
Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada.
Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Artinya, jika illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua.
Meski ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya. Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini secara proporsional.
Memberikan bebas pilihan pembaca untuk menjatuhkan pilihannya.
Penulis, salah seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan motivasi untuk lanjut untuk pengamat berikutnya.
Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya.
Baca Juga: Wah! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi
Artikel Terkait
Hikmah Surat Al alaq
Minum Jus Nanas Cara Jitu Sembuhkan Diabetes
Fenomena Langka Matinya Ratusan Burung di Indonesia dan Inggris Italia
Humor Gusdur : Peserta Olimpiade Suriah Di Kejar Tentara Israel, Sampai Peluru Habis
Lima Kriteria Sahabat Menurut Imam Al-Ghazali
Viral Adzan Musik Remix, MUI Angkat Bicara!
Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Tujuh Cara Sederhana Merawat Tanaman Kesayangan Saat Musim Hujan Agar Tidak Layu dan Mati
Resep Gus Baha: Bahagia Itu Cukup Dengan Al-Qur'an