Bahaya! Jangan Coba-coba Ngopi dan Merokok Sebelum Kenali Hukum Ngopi dan Rokok dan Berhentilah

- Senin, 20 September 2021 | 19:50 WIB
Mudhorot dan manfaat rokok (Rosyka)
Mudhorot dan manfaat rokok (Rosyka)

Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49) Sedangkan yang diperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan.

Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. SPH adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80).

Baca Juga: Segera, Great Wall Motors Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia

Ada juga yang mengatakan boleh saja merokok tetapi hukum makruh tetap menyertainya. Ini pendapat al-Said Babasil dan Ibn Musa al-Nasawi (halaman 83)

Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak mengundang seseorang, asalkan tidak melewati melewati tenggorokan.

Juga boleh merokok di masjid, walaupun ada juga ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap (dho'if).

Baca Juga: Koperasi Masjid Seluruh Nusantara (Komasnu) Sediakan Seribu Rumah Untuk Nahdliyyin

Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada.

Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Artinya, jika illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua.

Meski ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya. Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini secara proporsional.

Baca Juga: Usai Digrudug Konsumen, Penyedia Layanan Internet Benefit Prodak PT JLM Berdamai. Berikut Ini Klarifikasinya

Memberikan bebas pilihan pembaca untuk menjatuhkan pilihannya.

Penulis, salah seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan motivasi untuk lanjut untuk pengamat berikutnya.

Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya.

Baca Juga: Wah! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hikmah Surat Al alaq

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB

Terpopuler

X