Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga).
Kedua, sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M.
Mereka berpegangan pada firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Pada ayat di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya, Allah menghalalkan hal itu jika dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya, keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam.
Di samping itu, mereka juga beralasan bahwa jika bunga bank itu haram maka tambahan atas pokok pinjaman itu juga haram, sekalipun tambahan itu tidak disyaratkan ketika akad. Akan tetapi, tambahan dimaksud hukumnya boleh, maka bunga bank juga boleh, karena tidak ada beda antara bunga bank dan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.
Di dalam fatwa Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah disebutkan:
إِنَّ اسْتِثْمَارَ الْأَمْوَالِ لَدَى الْبُنُوْكِ الَّتِيْ تُحَدِّدُ الرِّبْحَ أَوِ العَائِدَ مُقَدَّمًا حَلَالٌ شَرْعًا وَلَا بَأْسَ بِهِ
Sesungguhnya menginvestasikan harta di bank-bank yang menentukan keuntungan atau bunga di depan hukumnya halal menurut syariat, dan tidak apa-apa. (Lihat: Ali Ahmad Mar’i, Buhus fi Fiqhil Mu’amalat, Kairo: Al-Azhar Press, halaman 134-158; Asmaul Ulama al-ladzina Ajazu Fawaidal Bunuk; Fatwa Majma' Buhuts al-Islam bi Ibahati Fawaidil Masharif)
Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank: Pertama, pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya adalah haram. Kedua, pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh. Ketiga, pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat. Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.
Karenanya, seorang Muslim diberi kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan kemantapan hatinya. Jika hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh maka ia bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. Sedangkan jika hatinya ragu-ragu, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
البِرُّ مَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَاحَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتُوْكَ
"Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan." (HR. Ahmad)***
Artikel Terkait
Doa Agar DIjadikan Orang Yang Baik dan Selalu Dalam Bimbingan Allah
Nikahan Pakai Tutup Jalan Umum, Simak Hukumnya
67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Meninggal Saat Haji dan Umroh, Simak Cara Memandikannya
Pelaku Penembak Isteri Tentara Ditangkap
Profile Kapolres Jakarta Selatan Pengganti Kombes Budi
Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal
Pengacara Mirzani Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Polresta Serang Kota
Ratusan Warga Tak Punya Spiteng, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Dampingi Program Pembangunan IPAL Komunal
Data Vaksinasi Fiktif, Banyak Warga Blum Vaksin Sudah Terdaftar Booster
Pagu Anggaran Rp 2,5 M, Jalan Parung, Ciseeng, Perumpung Buruk. Warga: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
Dahulukan Daftar Haji, Peluang Daftar Haji Kini Ringan, Mudah dan Cepat
Orang Tua Wajib Tau, Tiga Bekal Cegah Anak Jadi Korban Perundungan
Kenali Gejala Anak Korban Perundungan, Psikolog Unusia: Selalu Peka Jika Terjadi Perubahan Prilaku Anak
Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan Penyidik Alasan Kemanusiaan
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan
Keluarga Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Berhentiakn Dirut PT MRT Jakarta
Bos Hotel Dijatuhi Hukuman Kurungan Penjara Karena KDRT
Penembakan Isteri Tentara Diduga Melibatkan TNI AD
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Ayah Brigadir J Ungkap Anaknya Jago Tembak Tak Mungkin Bharada E Bisa Menghindar
Masuk ke Raudhan, Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Tasreh atau Surat Izin
Era Gadget, Pesantren Jadi Pilihat Tepat Para Orang Tua
Ibu Negara Dihina Emak-Emak Berujung Penjara
Cegah Perundungan Anak, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Ingatkan 7 Adab Persahabatan
Ini Dia Spesifikasi Iphone 14 Pro Max Lebih Murah Rilis September 2022
Kaprodi Akuntansi Unusia: SDGs Solusi Kemandirian Masyarakat Desa
Pengacara Brigadir J Temukan Jejak Elektronik Pembunuhan Berencana
Alokasi Anggaran 2 M, Jalan Prumpung - Gunungsindur Hasinya Seperti ini
Ketua IPW Minta Kapolda Jawabarat Evaluasi Kinerja Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Menanggapi Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI
INSPIRA Apresiasi Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Ganja dalam Kaleng Biskuit.
2 orang Mahasiswa yang mandiri dan kreatif
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Pelantikan SEMA dan P2UM Fakultas Agam Islam UIKA Bogor