“Yang mewajibkan UKL UPL dan Amdal adalah pemerintah daerah, namun aneh jika mereka longar dan cenderung mendukung kesalahan yang berdampak besar pada lingkungan,” tukasnya.
Yang disayangkan masyarakat kata M Rusydi, pemerintah Kabupaten Bogor hanya terfokus pada percepatan Proses Oprasi RSUD Parung bukan pada pengawalan terlaksananya amanat aturan tersebut.
"Kalaupun beroprasi RSUD tidak akan menjadi tempat gratis peroleh kesehatan, semua bisnis. Yang sebenarnya sangat penting adalah hak warga terdampak usaha, apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang melindungi lingkungan? Dan ingat, kami adalah manusia yang merupakan bagian dari Lingkungan hidup,” pungkasnya.
Baca Juga: Era Gadget, Pesanten Jadi Pilihat Tepat Para Orang Tua
Saat dikomfirmasi, Kaur Kestra Suhaidi mengaku belum mendapat informasi peluang tenaga kerja dari RSUD Parung. Baik saat kontruksi maupun proses Oprasi.
"Dengar-dengar memang mau dioprasikan pada Desember mendatang. Tapi tidak ada informasi lowongan kerja sejak proses kontruksi hingga saat ini,” tukasnya.
Ia menerangkan, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan pernah memberikan informasi akan dimulai proses oprasi RSUD Parung pada Desember mendatang. Hanya saja, rekuitmen tenaga kerja terbatas pada tenaga spesialis belum membutuhkan tenaga kerja lainnya.
"Yang saya pernah dengar, Kata bupati (Plt Bupati,red) sih baru akan dibuka lowongan untuk tenaga sepesialis pada Desember. Tenaga kerja lainnya belum,” pungkasnya.***