Berharap Perlindungan, Keluarga Bhrada E Surati Presiden Hingga Menteri

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:27 WIB
Bharada E Jujur mengenai kesaksiannya. (Bogor Times)
Bharada E Jujur mengenai kesaksiannya. (Bogor Times)

Orangtua Bharada E percaya bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Mereka akan tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sampai saat ini.

Baca Juga: Dua Jasad Nelayan Hilang, Kini Ditemukan

Baca Juga: Bakar Rumah Tetangga, Kakek-kakek Masuk Bui

Baca Juga: Bharada E Jujur, Akui Berbohong dalam Kesaksian

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto telah mengatakan bahwa Timsus Polri telah menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas kasus tersebut.

Menurut pemeriksaan ditemukan peran masing-masing, sehingga penyidik menetapkan jeratan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55,56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X